Pansus Angket KPK Dinilai Ingin Bermain Aman Dengan Melempar Bola Panas Kepada Presiden
"Agar secara politik Presiden terikat dengan rekomendasi Pansus," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Kamis (1/2/2018).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar mengkritisi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu rekomendasinya soal pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Baca: PAN Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Zumi Zola
Menurut pegiat antikorupsi tersebut, Pansus angket KPK mencoba bermain aman dengan membuang bola panas angket kepada Presiden.
Baca: ICW Nilai Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas Sebagai Upaya Terakhir DPR Lemahkan KPK
"Agar secara politik Presiden terikat dengan rekomendasi Pansus," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Kamis (1/2/2018).
Selain itu, Erwin juga menilai rekomendasi Pansus tidak punya relasi dengan mandat konstitusional KPK.
"Tidak ada alas hukum yang membenarkan suatu lembaga usulan DPR tersebut," jelasnya.
Baca: KPK Limpahkan Berkas, Bupati Rita Widyasari Segera Disidang
Anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu sebelumnya membenarkan bila draf sementara rekomendasi Hak Angket yang dikirim ke seluruh fraksi berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas KPK.
Sebelumnya sempat beredar dokumen yang draf rekomendasi Pansus yang meminta Presiden bersama KPK membentuk Dewan Pengawas (Dewas) untuk megawasi kinerja KPK.
"Jadi gini, rekomendasi kan nanti disampaikan kepada Presiden dan KPK sendiri. Nah, KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Saat ini rekomendasi pembentukan dewas tengah dipelajari seluruh fraksi. Pansus masih menunggu respons dari seluruh fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan Dewan Pengawas.