Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Tidak Setuju Pasal Penghinaan Presiden ‎Masuk RKUHP

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Tidak Setuju Pasal Penghinaan Presiden ‎Masuk RKUHP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 263 dan Pasal 264 draf RKUHP.

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menyoroti kembali munculnya pasal tersebut.

Menurut dia, pasal itu bisa membungkam kebebasan berpendapat.

"Pasal soal kekuasaan, menyuarakan pendapat, mengkritik presiden kan pernah dibatalkan. Sekarang di RKUHP dibangkitkan kembali. Padahal ini kan bagian dari HAM, kritik membangun dan harus dilindungi," ujar Chairul Anam, ‎Jumat (2/2/2018) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Mahfud MD Sebut Tidak Masalah Pasal Penghinaan Presiden ‎Masuk RKUHP Asal Substansinya Beda

Diketahui dalam Pasal 263 ayat 1 draf RKUHP, setiao orang yang menghina presiden dan wapres di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan juga denda kategori IV.

Berita Rekomendasi

Namun ayat 2 di Pasal itu menjelaskan bahwa apa yang ada di ayat 1 tidak dianggap penghinaan.

Yakni jika perbuatan dimaksudkan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri.

Sementara Pasal 264 memperluas pidana penghinaan ini.

Yakni seseorang bisa dipidana jika menyebarluaskan konten penghinaan kepala negara melalui teknologi informasi.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan apa yang ada di dalam RKUHP belum final dan masih memungkinkan untuk kembali digodok.

Agus menyatakan pimpinan akan menunggu penjelasan dari Panitia Khusus atau Panitia Kerja yang membahas RKUHP ini.

Pimpinan ingin mengetahui perkembangan RKUHP ini meskipun belum 100 persen rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas