8 Februari Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Jadi Terdakwa
Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Dia segera menyusul Novanto duduk sebagai terdakwa di persidangan.
"Sidang hari Kamis, 8 Februari 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018) kemarin.
Menurut Ibnu, pihaknya menerima berkas perkara beserta surat dakwaan Fredrich Yunadi dari KPK pada Jumat pagi kemarin.
Pimpinan pengadilan bekerja cepat dengan langsung menunjuk majelis hakim diikuti penetapan jadwal sidang pertama perkara tersebut.
"Ketua majelis hakimnya, H Saifudin Zuhri SH MH," jelas Ibnu.
KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menimpa kliennya, Setya Novanto.
Baca: Guru Ganteng Idola Siswa SMAN 1 Torjun Meninggal Setelah Dipukul Muridnya
Fredrich Yunadi bersama dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, diduga kuat bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke dalam rumah sakit tersebut setelah orang nomor satu DPR RI itu dikabarkan mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Diduga keduanya saat itu sengaja memanipulasi data medis untuk Setya Novanto dengan tujuan agar Novanto bisa menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Tim penyidik KPK menangkap Fredrich Yunadi saat berada di RS Medistra, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 12 Januari 2018.
Saat itu, dia mengaku tengah melakukan pemeriksaan sakit jantungnya dan setelah itu akan menuju ke kantor KPK.
Namun, pihak KPK menyatakan Fredrich ditangkap karena tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Fredrich ditahan di rutan yang sama dengan Setya Novanto, Rutan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.