Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Februari Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Jadi Terdakwa

Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 8 Februari Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Jadi Terdakwa
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Dia segera menyusul Novanto duduk sebagai terdakwa di persidangan.

"Sidang hari Kamis, 8 Februari 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018) kemarin.

Menurut Ibnu, pihaknya menerima berkas perkara beserta surat dakwaan Fredrich Yunadi dari KPK pada Jumat pagi kemarin.

Pimpinan pengadilan bekerja cepat dengan langsung menunjuk majelis hakim diikuti penetapan jadwal sidang pertama perkara tersebut.

"Ketua majelis hakimnya, H Saifudin Zuhri SH MH," jelas Ibnu.

KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menimpa kliennya, Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Baca: Guru Ganteng Idola Siswa SMAN 1 Torjun Meninggal Setelah Dipukul Muridnya

Fredrich Yunadi bersama dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, diduga kuat bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke dalam rumah sakit tersebut setelah orang nomor satu DPR RI itu dikabarkan mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Diduga keduanya saat itu sengaja memanipulasi data medis untuk Setya Novanto dengan tujuan agar Novanto bisa menghindari panggilan pemeriksaan KPK.

Tim penyidik KPK menangkap Fredrich Yunadi saat berada di RS Medistra, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 12 Januari 2018.

Saat itu, dia mengaku tengah melakukan pemeriksaan sakit jantungnya dan setelah itu akan menuju ke kantor KPK.

Namun, pihak KPK menyatakan Fredrich ditangkap karena tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Fredrich ditahan di rutan yang sama dengan Setya Novanto, Rutan KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas