8 Februari Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Jadi Terdakwa
Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Sidang gugatan praperadilan Novanto itu juga beradu cepat dengan jadwal sidang perkara pokok kasus Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang pertama Novanto terkait kasus e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta direncanakan pada 13 Desember 2017.
Namun, ternyata tim jaksa dari KPK tidak juga bisa membacakan surat dakwaan untuk Novanto.
Sebab Novanto kerap mengaku sakit dan sulit bicara saat dia telah berada di dalam ruang persidangan.
Tim jaksa dari KPK baru bisa membacakan surat dakwaan setgelah tim dokter menyatakan Novanto adalah sehat.
Akhirnya hakim pada PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilan dari Novanto seiring telah dibacakannya surat dakwaan perkara pokok Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini, proses persidangan terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribun Network/abdul qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.