RKUHP Diduga Dibahas Secara Dangkal
Bivitri menjelaskan KUHP memuat semua perilaku yang dianggap menganggu ketertiban.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pasal yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diduga oleh Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dibahas secara dangkal.
"Yang perlu kita soroti, pasal-pasal di RKUHP barang kali dibahas dengan cara dangkal oleh DPR. Karena begini yang saya khawatirkan dan bisa buktikan lebih lanjut, hanya ada beberapa orang yang hadir di rapat RKUHP. Hanya segelintir orang yang bahas ratusan pasal yang maha penting. Mungkin mereka pemahamannya kurang dan tidak serius," ujar Bivitri saat acara diskusi bertema RKUHP Ancam Demokrasi? , Sabtu (3/2/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Bivitri menjelaskan KUHP memuat semua perilaku yang dianggap menganggu ketertiban. Siapa saja yang dinilai melanggar bisa dipenjara, hukuman mati, maupun kerja sosial.
Baca: Banyak Implikasi Negatif, Pakar Desak RKUHP Dihentikan
Sehingga menurutnya, perumusan RKUHP harus luar biasa hati-hati karena orang yang menyiksa kucing pun ada aturannya di dalam RKUHP.
"Saya ingin sampaikan RKUHP ini jadi acuan penegak hukum untuk memutuskan berbagai urusan. Inilah yang saya khawatirkan dengan pembahasan KUHP. Para anggota DPR pura-pura jadi ahli hukum. Kemarin ramai dinaikkan jadi hero pasal LGBT, ini hanya seperti jualan politik. Karena ada ruang privasi yang tidak boleh dimasuki negara," ujarnya.