Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kata dia, meski tidak ada gubernur, kemarin, dia bekerja dari pagi hingga pukul 02.00 WIB.

Sebab di meja kerjanya menumpuk surat menyurat yang akan dilihat dan ditandatangani.

"Jadi, kalau lihat mata saya ini merah ini saya mengerjakan surat," kata Dianto.

Maka dari itu, artinya, roda Pemerintahan Provinsi Jambi tetap berjalan. Hanya saja beberapa hal terganggu.

Istri Zumi Zola
Istri Zumi Zola (Kolase Tribun Travel)

Yaitu tentang hak prerogatif yang tidak boleh diambil alih, kecuali sudah dilimpahkan kepada orang lain.

Pertama, masalah kepegawaian, masalah keuangan dan masalah politik. Masalah kepegawaian yang terganggu mungkin saat ini seluruh SMA dan SMK sudah ditangani oleh provinsi.

Mungkin banyak guru-guru yang hendak pindah dari suatu daerah seperti dari Muarojambi ke Batanghari, guru yang dari Kerinci mau balik ke Kerinci atau dari Kerinci pindah ke sungai penuh.

Berita Rekomendasi

Dan itu harus diputuskan gubernur.

"Masalah keuangan sudah dilimpahkan ke Bakeuda, jadi masalah keuangan tidak masalah kecuali pelimpahan persetujuan pegawai harus persetujuan gubernur," kata Dianto.

Indonesian Corruption Watch (ICW) memuji keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD 2018 di Provinsi Jambi.

Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI (TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI)

Karena Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri yakin, KPK sudah mengantongi bukti kuat dan valid sebelum menetapkan Zumi Zola menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka Zumi Zola oleh KPK pantas diapresiasi. Kami yakin bahwa KPK telah memiliki minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Febri.

Di sisi lain, ICW menyayangkan penetapan Gubernur Jambi sebagai tersangka. Karena seharusnya korupsi di tingkat Pemerintah Provinsi berhenti atau tidak terjadi lagi setelah banyak Gubernur dan mantan Gubernur yang terseret kasus korupsi.

"Semoga Zumi Zola adalah gubernur terakhir yang jadi tersangka korupsi. KPK perlu melakukan langkah perbaikan dan pencegahan korupsi di tubuh Pemprov Jambi," ucapnya. (Tribun Network/fahdi fahlevi/amriyono/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas