Kadernya Tersangka, PAN Sebut Harus Ada Perbaikan Sistem Politik yang Salah
"Banyaknya kasus korupsi atau suap yang melibatkan para kepala daerah, menunjukkan ada yang salah dengan sistem maupun praktik politik kita"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkannya Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan ada yang salah dalam sistem serta praktik politik di tanah air.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Menyusul status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader PAN Zumi Zola.
"Banyaknya kasus korupsi atau suap yang melibatkan para kepala daerah, menunjukkan ada yang salah dengan sistem maupun praktik politik kita," ujar Eddy, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/1/2018).
Eddy menegaskan, seluruh pihak memiliki tanggung jawab dalam memperbaiki sistem politik tersebut, sehingga peristiwa yang menimpa Zumi Zola, tidak kembali terulang kepada pemangku kepentingan lainnya.
"Kita semua wajib dan punya tanggung jawab untuk memperbaikinya dan menyempurnakannya," tegas Eddy.
Menurutnya, saat ini banyak generasi muda yang sangat potensial dalam dunia politik yang kelak bisa menjadi pemimpin.
Karena itu, ia berharap agar sistem dan praktik politik yang salah, segera diperbaiki sehingga tidak membuat politisi muda tanah air layu sebelum berkembang.
Baca: Zumi Zola Kuwalat, Abaikan Peringatan KPK Agar Hindari Dinasti Politik di Pilkada
Baca: Penipuan Ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muncul di Bekasi, Begini Pengakuannya Saat Ditangkap
"Saya mengharapkan jangan sampai banyak anak muda potensial di dunia politik, berguguran dan layu sebelum berkembang, karena sistem dan praktik politik yang salah," jelas Eddy.
Lebih lanjut Eddy kembali menekankan bahwa partainya akan terus berkomitmen mendukung komisi anti rasua KPK dalam melawan korupsi.
"PAN tetap berkomitmen melawan korupsi dan politik uang," kata Eddy.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.
Komisi anti rasua KPK menduga uang suap tersebut digunakan oleh Zumi Zola untuk menyuap para anggota DPRD Jambi agar mau menghadiri rapat RAPBD Jambi 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.