Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Tebang Pilih Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, membantah pihaknya tebang pilih dalam penanganan kasus e-KTP.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Bantah Tebang Pilih Dugaan Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap, Pengacara Hotma Sitompul, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta, Mantan PNS Fajar Kurniawan dan Bekas pegawai toko jam Marita. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ilmu Otak Atik Gathuk
Sementara itu, penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai, langkah panitia lelang proyek e-KTP merupakan suatu kebijakan, meski tidak mengikuti rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca: Siswa Penganiaya Guru Itu Dijuluki Pendekar oleh Teman-temannya

Menurut Maqdir menjadi sangat janggal bila akhirnya KPK memasukkan persoalan tersebut ke dalam ranah hukum pidana korupsi.

"Ini pilihan kebijakan, mestinya tidak bisa dijadikan alasan untuk mempidanakan Pak SN," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

Menurut Maqdir, pilihan kebijakan itu sepenuhnya ada di tangan Kemendagri selaku pemilik proyek.

Justru, Maqdir mencurigai karena saran LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo tak diikuti, akhirnya dipermasalahkan saat menjadi Ketua KPK.

Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap (tengah) serta Pengacara Hotma Sitompul (kiri) memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap, Pengacara Hotma Sitompul, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta, Mantan PNS Fajar Kurniawan dan Bekas pegawai toko jam Marita. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap (tengah) serta Pengacara Hotma Sitompul (kiri) memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap, Pengacara Hotma Sitompul, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta, Mantan PNS Fajar Kurniawan dan Bekas pegawai toko jam Marita. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Terhadap pilihan kebijakan pengadaan ikut saran LKPK atau tidak, tidak ada sangkut pautnya dengan Pak SN," kata Maqdir.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, proyek pengadaan e-KTP sepenuhnya kebijakan eksekutif.

Masalahnya sekarang dikesankan seolah-olah bila kebijakan mengenai penganggaran dan pengadaan di Kemendagri diintervensi Setya Novanto.

"Pak SN dikatakan sebagai bosnya Andi bersama-sama dengan Andi mengaturnya. Ini kan pakai ilmu otak atik gathuk," jelas Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, eks staf Wakil Presiden, Sofyan Djalil pernah meminta LKPP dan Kemendagri tak berselisih di media mengenai proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

"Waktu itu rapat di Kantor Wapres, Pak Sofyan Djalil yang memimpin rapat itu minta agar tidak ribut-ribut di media soal e-KTP," kata Setya Budi.

Baca: Ketika Istri Zumi Zola Galau: Maaf Keluarga Kami Sudah Kaya dari Kakek Kami

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas