Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Kemendagri Sebut Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatannya

Diketahui, Zumi Zola menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek-proyek

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berstatus Tersangka, Kemendagri Sebut Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatannya
Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyatakan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mundur dari jabatannya meski berstatus tersangka.

Diketahui, Zumi Zola menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gubernur Jambi nggak perlu mundur, karena baru tersangka. Kalau tersangka sudah ditahan langsung diganti Plt. Seperti (Bupati) Jombang, tersangka ditahan, langsung hari ini ditunjuk Plt," ujar Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, Zumi Zola tidak perlu mundur karena tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Secara hukum, ia menilai Zumi Zola bisa tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Berbeda halnya dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang terjadinya OTT oleh KPK, saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang. Nyono ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Baca: Undang-undang Tentang Alat Pencegah Kehamilan Tidak Menjerat Tenaga Medis

"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," katanya.

BERITA TERKAIT

Disinggung apakah bagus apabila Zumi Zola mundur dari jabatannya lantaran berstatus tersangka, Sumarsono tidak mempermasalahkannya.

"Itu (tergantung) pandangan wartawan, pandangan saya nggak masalah (Zumi Zola mundur atau tidak)," pungkasnya.

Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.

KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima  Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas