Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap APBD Jambi, KPK Periksa Dua Anggota DPRD

Dalam kasus barunya, Arfan disangka menerima gratifikasi atau suap pasif terkait proyek-proyek di Jambi bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kasus Suap APBD Jambi, KPK Periksa Dua Anggota DPRD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus suap Gubernur Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018). KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 yakni Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.

"Mauli Pulungan dan Kusnindar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).

Berdasarkan penelusuran dari situs DPRD Provinsi Jambi, Mauli merupakan Anggota Fraksi PPP, sedangkan Kusnindar Ketua Fraksi Restorasi Nurani.

Kasus ini adalah kasus kedua yang menjerat Arfan. Dalam kasus barunya, Arfan disangka menerima gratifikasi atau suap pasif terkait proyek-proyek di Jambi bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Jumlah gratifikasi yang diduga diterima keduanya adalah Rp 6 miliar.

BERITA TERKAIT

Baca: Wiranto Akan Kaji Kembali Penempatan Penjabat Gubernur dari TNI-Polri

Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas