Kasus Suap APBD Jambi, KPK Periksa Dua Anggota DPRD
Dalam kasus barunya, Arfan disangka menerima gratifikasi atau suap pasif terkait proyek-proyek di Jambi bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
"Mauli Pulungan dan Kusnindar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).
Berdasarkan penelusuran dari situs DPRD Provinsi Jambi, Mauli merupakan Anggota Fraksi PPP, sedangkan Kusnindar Ketua Fraksi Restorasi Nurani.
Kasus ini adalah kasus kedua yang menjerat Arfan. Dalam kasus barunya, Arfan disangka menerima gratifikasi atau suap pasif terkait proyek-proyek di Jambi bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Jumlah gratifikasi yang diduga diterima keduanya adalah Rp 6 miliar.
Baca: Wiranto Akan Kaji Kembali Penempatan Penjabat Gubernur dari TNI-Polri
Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.