Korupsi Bupati Jombang, ''Uang Kutipan dari 34 Puskesmas Itu Sumbangan untuk Anak Yatim''
Sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Ia pun terlihat mulai terbiasa mengenakan rompi kuning khas tahanan KPK.
Politisi Golkar itu kemudian mengatakan, sebenarnya uang 'kutipan' dari dana 34 Puskesmas itu ia sumbangkan untuk anak yatim.
Ia tidak berpikir bahwa uang yang ia klaim untuk sedekah itu berasal dari himpunan dana kutipan Puskesmas.
"Itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim, nggak tahunya sedekah itu urunan (himpunan dari dana Puskesmas)," ujar Nyono, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/1018).
Baca: Pengacara Hotman Paris: Mobil Saya Banyak, Semua Merek Ada, Tapi Nggak Buat Nyari Janda!
Nyono mengaku saat itu ia tidak memandang hal tersebut salah, lantaran menurutnya, uang kutipan yang ia peroleh sebanyak 5 persen dari tiap dana Puskesmas di Jombang itu diberikan kepada anak-anak yatim di kabupaten yang dipimpinnya.
"Sebenernya saya nggak mikir itu salah, karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang," kata Nyono.
Nyono pun akan ditahan di Rutan Guntur pada 20 hari pertamanya semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).