KPK Berhalangan Hadir, Hakim Tunda Sidang Pra Peradilan Fredrich Yunadi
Hakim tunggal, Ratmoho, menunda sidang pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal, Ratmoho, menunda sidang pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi. Semula sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).
Namun, sidang terpaksa dipindahkan waktu menjadi Senin (12/2/2018), karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku termohon berhalangan hadir. Komisi anti rasuah itu hanya menugaskan seorang staff yang membawa surat pemberitahuan.
Sementara itu, dari pihak Fredrich Yunadi turut hadir tim penasehat hukum termasuk Sapriyanto Refa. Di awal persidangan, tim penasehat hukum itu menyerahkan surat kepada hakim.
"Berarti termohon tidak bisa hadir. Untuk itu seperti ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan, kami akan memanggil satu kali lagi termohon. Ini termohon di Jakarta Selatan, panggil sekali lagi Senin 12 Februari 2018 hadir kembali di persidangan," tutur Ratmoho saat berbicara di persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).
Lalu, hakim mempersilakan KPK untuk menanggapi. Sapriyanto Refa, menilai ketidakhadiran KPK merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca: Nasib Fredrich Yunadi di Sidang Praperadilan Tergantung dari Hakim
Dia meminta kepada hakim untuk tetap melanjutkan persidangan meskipun KPK berhalangan hadir di kesempatan tersebut.
"Di dalam KUHAP, perkara peradilan pemeriksaan berlangsung cepat, dalam waktu 7 hari hakim memutus perkara, kalau ada kondisi negara meminta penundaan, pelanggaran perundang-undangan tidak menghargai yang mulia dan persidangan. Menurut kami sudah dipanggil patut maka panggilan sudah sah, meminta sidang dilanjutkan," kata Sapriyanto.
Namun, hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi untuk memanggil pihak KPK. Menurut hakim, waktu tujuh hari sidang pra peradilan akan dimulai apabila para pihak hadir di persidangan.
Akhirnya, tim penasehat hukum Fredrich mengembalikan kelanjutan sidang kepada hakim. Sapriyanto meminta agar hakim mencatat keberatan.
"Ini sudah di design untuk menunda. Pra peradilan bermain cepat. Ini pelanggaran hukum acara. Kami punya irama, kami kembalikan ke mulia tolong keberatan dicatat," tegas Sapriyanto.
Hakim Ratmoho mencatat keberatan mengenai ketidakhadiran termohon di dalam berita acara persidangan. Dia memerintahkan panitera melalui juru sita menghadirkan pihak KPK pada 12 Februari 2018.
Sebelumnya, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Mereka diduga menanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich disebut-sebut telah mengondisikasi rumah sakit itu sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil yang disopiri Hilman Mattauch, mantan kontributor Metro TV.
Akhirnya, Fredrich mengajukan gugatan pra peradilan. Sidang gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).
Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai tidak sah penetapan tersangka Fredrich Yunadi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya ada tiga alasan mengapa Fredrich Yunadi mengajukan gugatan. Menurut dia, pertama penetapan tersangka tidak sah. Kedua, penyitaan dan penggeledahan bukan wewenang KPK. Ketiga, penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur