KPK: Uang Kutipan Dana BPJS untuk Puskesmas Se-Kabupaten Jombang untuk Biaya Maju Lagi di Pilkada
"Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain," kata Febri Diansyah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Tidak hanya penerima suap, NSW yang ditetapkan menjadi tersangka, namun juga IS yang diduga sebagai pemberi suap telah ditetapkan pula sebagai tersangka.
Sebelumnya, NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.
Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.
Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A.
Dari IS ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.
Selain mengamankan NSW, IS, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta Ajudan Bupati Jombang Munir (M).
Baca: Zumi Zola Sowan ke Kediaman Orang Tua Sebelum Ditetapkan Tersangka
Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.
Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NSW dan IS.
Untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.