Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Uang Kutipan Dana BPJS untuk Puskesmas Se-Kabupaten Jombang untuk Biaya Maju Lagi di Pilkada

"Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain," kata Febri Diansyah.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK: Uang Kutipan Dana BPJS untuk Puskesmas Se-Kabupaten Jombang untuk Biaya Maju Lagi di Pilkada
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui usai konferensi pers yang digelar KPK terkait OTT terhadap Bupati Jombang dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) yang berujung penetapan status tersangka, ternyata berasal dari penyalahgunaan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas Jombang.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai incumbent pada Pilkada Kabupaten Jombang.

"Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Ia mengatakan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang itu, ada 34 Puskesmas yang diambil sebagian kecil dananya untuk NSW, seorang lainnya, serta satu lembaga.

Baca: Korupsi Bupati Jombang, Uang Kutipan dari 34 Puskesmas Itu Sumbangan untuk Anak Yatim

Masing-masing dipotong sebanyak 7 persen, dengan pembagian 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Berita Rekomendasi

"Yang teridentifikasi dalam kasus ini ada 34 Puskesmas yang dikutip (dananya) oleh tersangka, rata-rata 7 persen," ujar Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

Ia menambahkan, apa yang disampaikan merupakan apa yang dilihat dari informasi serta pergerakan tim KPK di lapangan.

Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.

Melalui Paguyuban itulah, dana tersebut dikutip 7 persen.

"Ini alokasi umum yang kita lihat, karena kan ada semacam asosiasinya ya di sana, mereka yang kemudian mengatur bersama-sama soal itu," jelas Febri.

Baca: Dinilai Otoriter dan Anti-Demokrasi, Asosiasi Buruh Tolak MoU Polri-TNI Tentang Pengamanan Aksi Demo

Tidak hanya penerima suap, NSW yang ditetapkan menjadi tersangka, namun juga IS yang diduga sebagai pemberi suap telah ditetapkan pula sebagai tersangka.

Sebelumnya, NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A.

Dari IS ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

Selain mengamankan NSW, IS, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta Ajudan Bupati Jombang Munir (M).

Baca: Zumi Zola Sowan ke Kediaman Orang Tua Sebelum Ditetapkan Tersangka

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.

Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NSW dan IS.

Untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas