Sikapi Crane Jatuh Tewaskan 4 Pekerja, DPR akan Lakukan Sejumlah Langkah In
Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi kembali terjadinya kecelakaan kerja
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi kembali terjadinya kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur jalan dan jembatan di ibukota, kali ini yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Februari kemarin.
Terkait jatuhnya crane pengangkat double track LRT yang menewaskan 4 pekerja dan mengakibatkan seorang terluka itu, Bamsoet meminta Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.
"Meminta Pemerintah mengevaluasi terhadap pelaksana proyek-proyek infrastruktur yang mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3)," ujar Bamsoet, Senin (5/2/2018).
Baca: Setya Novanto Sebut Sayang Jika Golkar Tidak Bisa Dapatkan Fahri Hamzah
Selain itu ia juga meminta dua komisi yang berkaitan dengan hal itu, yakni Komisi V dan IX untuk memanggil Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan untuk mendapatkan kejelasab dan pertanggungjawaban mengacu pada peristiwa tersebut.
Hal tersebut, kata Bamsoet, lantaran sejak akhir tahun lalu tercatat adanya 12 kecelakaan kerja terkait proyek infrastruktur.
Mantan Ketua Komisi III tersebut juga akan meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui dugaan adanya pelanggaran prosedur.
"Meminta Kepolisian untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran prosedur operasi standar dalam pengerjaan proyek dua jalur ganda tersebut," jelas Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, DPR akan meminta Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR bersama Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I) mengevaluasi prosedur kerja dan keselamatan pada sejumlah proyek strategis serta proyek dengan resiko tinggi lainnya.
Terakhir, politisi Golkar itu juga akan meminta pertanggungjawaban dari PT Hutama Karya sebagai pihak kontraktor proyek tersebut.
"Meminta PT Hutama Karya sebagai kontraktor proyek untuk bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," tegas Bamsoet.
Insiden berujung maut tersebut terjadi saat pekerja proyek double double track kereta api LRT di Jatinegara hendak mengangkat bantalan rel.
Saat itu, ketika bantalan rel sudah berada di atas, dudukannya ternyata kurang pas sehingga bantalan rel pun jatuh, crane pun tergeser dari posisi semula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.