Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyono Masih Bisa Bertarung di Pilkada Jombang Tapi Setya Novanto Sarankan Mundur

Kepesertaan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut meski kini dia sudah berstatus tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nyono Masih Bisa Bertarung di Pilkada Jombang Tapi Setya Novanto Sarankan Mundur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan terkait kepesertaan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 yang tetap berlanjut.

Baca: Mengintip Kehidupan Ayam Kampus di Semarang: Tarifnya Rp 1 Juta untuk Biaya Kuliah dan Gaya Hidup

Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka.
"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief dikutip dari Kompas.com kemarin.

Menilik aturan pilkada, menurut Arief, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan;

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara".

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mengenai sumber dana kampanye, Arief mengatakan, ketentuannya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (tribun/theresia felisiani/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas