Buwas Tidak Mau Gegabah Bongkar Kasus Narkoba yang Libatkan PNS di DPR
Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keinginan Komisi III DPR RI untuk menggelar tes urine bagi pegawai di kalangan parlemen.
Hal tersebut menyusul penangkapan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kalangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Robby Salam, terkait kasus narkoba.
Kendati demikian Buwas mengaku tidak mudah membongkar sebuah jaringan.
Karena tentunya harus ada kerahasiaan yang dijaga agar tidak menyulitkan tim di lapangan dalam membongkar kasus itu.
"Pasti kita akan tindak lanjuti ya, cuma menangani narkotika ini kan tidak mudah, juga kita harus ada 1 kerahasiaan ya, jadi tidak semua dibuka, karena kita bekerja dengan mengungkapkan 1 jaringan, tidak mudah mengungkap jaringan," ujar Buwas, saat ditemui usai RDP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Oleh karena itu ia menegaskan BNN harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi jika data yang dimiliki belum lengkap.
Baca: Pabrik Parfum Palsu Beromzet Rp 36 Miliar Dibongkar Polisi
Ia tidak ingin berandai-andai dalam menyampaikan informasi mengenai pembongkaran suatu jaringan narkoba.
"Maka dikala kita belum menangkap dan menemukan secara lengkap, kita tidak bisa bicara 'berandai katanya, info' tidak boleh, harus pasti ya," kata Buwas.
Sebelumnya, salah satu PNS Setjen DPR RI, Robby Salam ditangkap lantaran berdasar informasi ia diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berikut barang bukti berupa dua paket sabu serta satu alat hisap (bong) dan satu unit handphone.
Robby pun kini tengah diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terkait kasus tersebut, Robby terjerat perbuatan yang melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.