Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Yudi Widiana: Saya Tidak Ada Komen Soal Itu
"Saya nggak ada komen soal itu. Soal kasus ini dulu lah, ini juga belum tentu terbukti, iya kan? Barang buktinya mana? Saya tunggu-tunggu,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnew.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus PKS Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/2/2018) sore.
Dalam kasus ini, KPK menduga Yudi selaku anggota Komisi V DPR RI beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Kok Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Baca: Kemendes Akan Kucurkan Dana Rp 50 Juta Untuk Bangun Tempat Wisata di Sekitar Embung
Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yudi yang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR, enggan mengomentari lebih lanjut soal status baru tersangkanya.
"Saya nggak ada komen soal itu. Soal kasus ini dulu lah, ini juga belum tentu terbukti, iya kan? Barang buktinya mana? Saya tunggu-tunggu," ucap Yudi.
Yudi melanjutkan menghadapi kasusnya yang kini disidang di Pengadilan Tipikor, dirinya mengaku nothing tulus saja.
Baca: Politikus PDIP Sebut Perbedaan Pandangan Fraksi di DPR Soal RUU MD3 Mulai Berkurang
"Kalau saya dari awal nothing tulus, hadapi semua ini. Karena saya merasa semua saksi di PUPR gak ada yang saya kenal. Aseng sendiri gak kenal saya, yang interaksi aseng dan Kurniawan, kok saya yang disalahkan," tuturnya.
Diketahui dalam kasus TPPU, Yudi diduga menerima proyek-proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya dia menerima Rp 20 miliar.
Baca: Moeldoko Dapat Titipan Pesan Ini Dari Komisi II Untuk Presiden Jokowi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskanpenyidik menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana.
Selain itu, KPK menduga uang hasil kejahatan tersebut sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Baca: Pernyataan Menggelitik Sekda DKI Soal Banjir: Dari Kulkas Hingga Sodetan
"Seperti sejumlah tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah ada sebidang tanah tanpa rumah dan ada tanah yang juga ada rumahnya dan mobil diduga pake nama pihak lain," tegas Febri.
Atas perbuatannya, Yudi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 5 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.