Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Kristiyanto Tegaskan PDI P Setia Pada Pancasila

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempersoalkan pernyataan Alfian Tanjung di media sosial mengenai 'PDIP 85 % isinya kader PKI'.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hasto Kristiyanto Tegaskan PDI P Setia Pada Pancasila
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang digelar di ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempersoalkan pernyataan Alfian Tanjung di media sosial mengenai 'PDIP 85 % isinya kader PKI'.

Atas dasar penyebutan itu, akhirnya, partai berlambang banteng moncong putih melaporkan Alfian Tanjung ke Mapolda Metro Jaya, pada beberapa waktu lalu.

"85 persen itu yang kami persoalkan, sehingga kami melaporkan," tutur Hasto, saat menjadi saksi di persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Alfian Tandjung, di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Di kesempatan itu, dia menegaskan, PDI P menganut ideologi Pancasila. Penegasan mengenai setia kepada asas partai, yaitu Pancasila disampaikan kepada semua anggota partai.

"Kami menegaskan termasuk melalui surat semua anggota PDI P setia asas partai, yaitu Pancasila. Yang menjadi anggota partai lain dipecat apalagi anggota partai terlarang. Kami melarang di luar Pancasila," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghadiri sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Alfian Tandjung. Dia dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Sidang digelar di ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pemantauan, puluhan aparat kepolisian berjaga disekitar gedung pengadilan. Di antara mereka ada yang berjaga di dalam ruang sidang.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas