Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Pimpinan Baru DPR Akan Gunakan APBN 2018

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan angkat bicara mengenai anggaran penambahan pimpinan DPR.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Anggaran Pimpinan Baru DPR Akan Gunakan APBN 2018
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo saat menjalani proses pelantikan dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). Pada pelantikan tersebut Bamsoet sempat salah ucap saat membaca sumpah pada pelantikan Ketua DPR yang dituntun oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan angkat bicara mengenai anggaran penambahan pimpinan DPR.

Taufik mengatakan sementara pengeluaran untuk Pimpinan DPR yang baru dialokasikan dari anggaran yang ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Setjen DPR sesuai APBN 2018.

Baca: Dihadapan Warga Sumatera Barat, Jokowi Berharap Tidak Ada Pertikaian Gara-Gara Beda Suku atau Agama

"Pimpinan DPR ikut DIPA Kesekjenan DPR, kalau UU MD3 sudah disetujui, nanti ini yang berjalan di 2018 akan disesuaikan terkait juga dengan nomenklatur Pimpinan DPR yang dibuat Setjen DPR," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2018).

Taufik mengatakan Setjen DPR akan menyesuaikan anggaran yang dibutuhkan untuk Pimpinan DPR pada pembahasan Rancangan APBN yang akan mulai dibahas pada 20 Mei 2018.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Minta KPK Selidiki Aliran Uang 500 Ribu Dolar Kepada Ganjar Pranowo

Waketum PAN itu menuturkan Setjen DPR yang akan mengatur soal alokasi dana terhadap bertambahnya pengeluaran pasca keputusan Baleg dan Pemerintah menambah satu kursi Pimpinan DPR.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti setelah dilantik, Wakil Ketua DPR yang baru, DIPA anggarannya diatur oleh Kesetjenan DPR," ujarnya.

Menurut Taufik, Pimpinan DPR pada Kamis menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) DPR dan diputuskan RUU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.

Taufik menjelaskan, setelah RUU MD3 disahkan menjadi UU, maka Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Internal, salah satunya terkait Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) termasuk bidang kerja yang akan dijalankan Pimpinan DPR baru.

"Setelah RUU MD3 disahkan, akan digelar Rapim karena Pimpinan DPR merupakan salah satu bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akan ditentukan bagaimana mekanismenya, nanti akan membidangi apa, termasuk ruang kerjanya," katanya.

Selain itu Taufik tidak mempersoalkan penambahan jumlah Pimpinan DPR karena dilakukan untuk menjaga stabilitas politik dan bentuk kompromi untuk kepentingan yang lebih besar.

Hal itu menurut dia untuk mengakomodir kekuatan politik khususnya partai politik pemenang Pemilu dan akan disetujui dalam Rapat Paripurna yang ditargetkan sebelum 14 Februari mendatang.

"Keputusan Baleg-Pemerintah itu masih perlu persetujuan di Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, karena rapat semalam baru di Tingkat I. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat pengganti Bamus untuk menjadwalkan Rapat Paripurna pada pekan depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas