KPK Dijadwalkan Panggil Adik Bambang Widjayanto Terkait Kasus Pelindo II
"Hari ini penyidik memanggil Haryadi Budi Kuncoro untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RJL,” kata Febri
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadwalkan pemeriksaan Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi atas tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Haryadi diketahui adik mantan Pimpinan KPK Bambang Widjayanto yang juga menjabat sebagai Senior peralatan manager PT. Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT. Jasa Pelabuhan Indonesia (JPPI).
"Benar, hari ini penyidik memanggil Haryadi Budi Kuncoro untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RJL,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2018).
Baca: Dakwaan Jaksa: Fredrich dan Bimanesh Berkolaborasi Hingga Novanto Dirawat di RS Medika
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan keempat yang dilakukan oleh KPK kepada Haryadi untuk kasus yang sama.
Pada kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II.
RJ Lino menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
KPK menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015.
Baca: Kuasa Hukum Fredrich Pasrah Sidang Praperadilan Gugur
Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diketahui memerintahkan penunjukan langsung pada perusahaan asal Tiongkok yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Ia diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya tersebut, Lino disangkakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.