Mendes: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Gunakan Kontraktor
Eko menjelaskan bahwa filosofi dari dana desa adalah bahwa dengan dana desa itu uang harus masuk ke desa dan berputar di desa itu sendiri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes), Eko Putro Sandjojo, menegaskan kepada para kepala desa untuk tidak menggunakan jasa kontraktor dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurut Eko, hal tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta untuk memberdayakan seluruh unsur desa.
"Karena ini mesti dilakukan secara swa kelola dan tidak boleh menggunakan kontraktor," ujar Eko dalam sambutannya pada sarasehan Hari Pers Nasional di Hotel Kyriad, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/2/2018).
Eko menjelaskan bahwa filosofi dari dana desa adalah bahwa dengan dana desa itu uang harus masuk ke desa dan berputar di desa itu sendiri.
Sehingga masyarakat bisa lebih diberdayakan dan perekonomian di desa tersebut bisa hidup.
"Di masa yang lalu kita masih melihat masih ada proyek-proyek dana desa yang dikerjakan dengan menggunakan kontraktor. Sehingga uangnya kembali ke kota, karena tidak menggunakan masyarakat desa yang bekerja," ungkap Eko.
Seperti diketahui, Kemendes telah mengalokasikan anggaran untuk Desa membangun embung. Pembangunan embung dilaksanakan secara padat karya oleh masyarakat desa.
Embung ini mempunyai luas 150 x30 meter dengan kedalaman 2,5 meter. Sehingga volume airnya bisa sekitar 15.600 meter kubik.
Ditargetkan akan selesai dalam waktu 90 hari dengan pekerja sebanyak 50 orang setiap harinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.