Siang Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi Terkait Hak Angket KPK
"Iya, MK akan memutus tiga perkara PUU MD3 terkait Angket DPR terhadap KPK," ujar Fajar, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan MK akan memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/2/2018) siang nanti.
"Iya, MK akan memutus tiga perkara PUU MD3 terkait Angket DPR terhadap KPK," ujar Fajar, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Fajar juga menyampaikan putusan itu akan dilakukan pukul 14.00 WIB di ruang sidang MK. Putusan yang akan dibahas terdiri dari 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menjalani sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Mereka sebelumnya menggugat ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca: Jusuf Kalla Menyentil, Anda Boleh Kritik Habis-habisan ke Presiden, Tapi Jangan Menghina
Baca: Mitsubishi Mulai Ekspor Xpander ke Filipina Bulan Mei
Yadyn, salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum dalam uji materi ini, mengatakan penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK. Sebab, KPK merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.
"Perluasan pengertian Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang memasukkan KPK sebagai objek penyelidikan angket merupakan langkah politik untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Yadyn, di persidangan.
Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.
Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK. Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.