Bawa Bubuk Putih 162 Ton, Sembilan WNI Diproses Kepolisian Timor Leste
Berdasarkan manifes, rencananya bubuk putih tersebut akan dibawa dari Singapura menuju Pulau Jawa.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan WNI diproses Kepolisian Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) karena membawa 162 ton bubuk putih yang diduga bahan baku pembuatan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tujuh dari sembilan WNI tersebut merupakan anak buah kapal Berkat Selayar yang membawa bubuk putih tersebut dan dua orang lainnya merupakan pemilik.
Turut juga diamankan seorang Warga Negara Timor Leste yang disebut sebagai penguasa barang tersebut.
Total sepuluh orang tersebut diamankan dan diproses Kepolisian Timor Leste ketika tengah singgah di pelabuhan Dili sekitar pukul 14.00 WIB atau 16.00 waktu Timor Leste 23 Januari 2018 lalu.
Berdasarkan manifes, rencananya bubuk putih tersebut akan dibawa dari Singapura menuju Pulau Jawa.
Baca: BNN: Jika Precursor Bahan Baku PCC, Indonesia Jadi Pangsa Pasar Produsen Pembuat Narkoba
Petugas Kepolisian Timor Leste, Inspektur Polisi Almerio Dias Quintas mengatakan bahwa sembilan orang WNI tersebut telah menjalani pemeriksaan dan kini status mereka masih berada dalam pengawasan dan dikenai wajib lapor ke Kepolisian Timor Leste.
"Udah melakukan hearing (pemeriksaan keterangan-red), mereka wajib lapor," kata Dias di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2018).
Dias mengatakan bahwa pengamanan terhadap barang yang diduga bahan baku narkotika itu sendiri merupakan yang pertama kali sejak tahun 2017. Menurut Dias, pemilik bubuk putih itu mengaku bahwa barang tersebut merupakan parasetamol. Bubuk putih tersebut dibungkus dengan menggunakan karung plastik beras yang tersimpan di sembilan kontainer. Dias mengatakan bahwa barang tersebut memiliki dokumen, namun manifes dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang diungkapkan pemilik barang.
"Dokumennya ada. Tapi manifesnya tidak sesuai dengan yang diungkapkan dengan pemilik barang. Misalnya di manifes tertulis kode 064, itu namanya tidak ada, 064 aja. Tapi menurut keterangan pemilik barang, oh ini parasetamol," kata Dias.
Dias menolak untuk memberikan identitas kesembilan WNI tersebut termasuk kronologi lengkapnya karena dikhawatirkan bisa menghambat proses penyelidikan di Timor Leste. Namun ia menerangkan bahwa semua orang yang ditangkap dan diperiksa bertindak kooperatif tanpa perlawanan.
"Saya nggak bisa jawab semua, karena ini dalam keadaan proses. Mungkin kalo prosesnya nanti saya udah duluan, nanti menghambat proses di Timor Leste. Karena di sana semua kan nonton TV. Lebih-lebih kalo siaran TV dari Indonesia kita semua masyarakatnya masih rame-rame nonton, jadi prosesnya kalo saya ungkap di sini bisa menghilangkan saksi-saksi atau barang bukti," kata Dias.
Baca: Polisi Amankan Jutaan Butir Pil PCC dari Gudang di Tengah Hutan
Kini Kepolisian Timor Leste bekerja sama dengan BNN untuk menguji lebih lanjut kandungan dari bubuk putih tersebut di Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Cawang, Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.