Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Bubuk Putih 162 Ton, Sembilan WNI Diproses Kepolisian Timor Leste

Berdasarkan manifes, rencananya bubuk putih tersebut akan dibawa dari Singapura menuju Pulau Jawa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawa Bubuk Putih 162 Ton, Sembilan WNI Diproses Kepolisian Timor Leste
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kotak yang digunakan Kepolisian Republik Demokratik Timor Leste untuk membawa 18 kantong sample bubuk putih yang diduga bahan baku narkoba PCC. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan WNI diproses Kepolisian Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) karena membawa 162 ton bubuk putih yang diduga bahan baku pembuatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tujuh dari sembilan WNI tersebut merupakan anak buah kapal Berkat Selayar yang membawa bubuk putih tersebut dan dua orang lainnya merupakan pemilik.

Turut juga diamankan seorang Warga Negara Timor Leste yang disebut sebagai penguasa barang tersebut.

Total sepuluh orang tersebut diamankan dan diproses Kepolisian Timor Leste ketika tengah singgah di pelabuhan Dili sekitar pukul 14.00 WIB atau 16.00 waktu Timor Leste 23 Januari 2018 lalu.

Berdasarkan manifes, rencananya bubuk putih tersebut akan dibawa dari Singapura menuju Pulau Jawa.

Baca: BNN: Jika Precursor Bahan Baku PCC, Indonesia Jadi Pangsa Pasar Produsen Pembuat Narkoba

Petugas Kepolisian Timor Leste, Inspektur Polisi Almerio Dias Quintas mengatakan bahwa sembilan orang WNI tersebut telah menjalani pemeriksaan dan kini status mereka masih berada dalam pengawasan dan dikenai wajib lapor ke Kepolisian Timor Leste.

Berita Rekomendasi

"Udah melakukan hearing (pemeriksaan keterangan-red), mereka wajib lapor," kata Dias di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2018).

Dias mengatakan bahwa pengamanan terhadap barang yang diduga bahan baku narkotika itu sendiri merupakan yang pertama kali sejak tahun 2017. Menurut Dias, pemilik bubuk putih itu mengaku bahwa barang tersebut merupakan parasetamol. Bubuk putih tersebut dibungkus dengan menggunakan karung plastik beras yang tersimpan di sembilan kontainer. Dias mengatakan bahwa barang tersebut memiliki dokumen, namun manifes dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang diungkapkan pemilik barang.

"Dokumennya ada. Tapi manifesnya tidak sesuai dengan yang diungkapkan dengan pemilik barang. Misalnya di manifes tertulis kode 064, itu namanya tidak ada, 064 aja. Tapi menurut keterangan pemilik barang, oh ini parasetamol," kata Dias.

Dias menolak untuk memberikan identitas kesembilan WNI tersebut termasuk kronologi lengkapnya karena dikhawatirkan bisa menghambat proses penyelidikan di Timor Leste. Namun ia menerangkan bahwa semua orang yang ditangkap dan diperiksa bertindak kooperatif tanpa perlawanan.

"Saya nggak bisa jawab semua, karena ini dalam keadaan proses. Mungkin kalo prosesnya nanti saya udah duluan, nanti menghambat proses di Timor Leste. Karena di sana semua kan nonton TV. Lebih-lebih kalo siaran TV dari Indonesia kita semua masyarakatnya masih rame-rame nonton, jadi prosesnya kalo saya ungkap di sini bisa menghilangkan saksi-saksi atau barang bukti," kata Dias.

Baca: Polisi Amankan Jutaan Butir Pil PCC dari Gudang di Tengah Hutan

Kini Kepolisian Timor Leste bekerja sama dengan BNN untuk menguji lebih lanjut kandungan dari bubuk putih tersebut di Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Cawang, Jakarta Timur.

Dias bersama tiga polisi lain, seorang perwakilan Kejaksaan, dan seorang wartawan Timor Leste tiba di Jakarta pada Kamis (8/2/2018) malam. Dias bersama timnya mendatangi BNN RI pada Jumat (9/2/2018) untuk menguji kandungan dari bubuk putih tersebut. Dias membawa sample barang bukti bubuk putih tersebut ke BNN RI karena sebelumnya Pemerintah Timor Leste dan BNN RI telah memiliki kerjasama. Selain itu Dias juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa memeriksa dan menguji kandungan dari bubuk putih tersebut.

"Makanya dibawa ke sini. Karena di sana kan kita nggak bisa buktikan bahwa ini bahan untuk membuat narkotik atau nggak. Makanya dibawa ke sini supaya hasilnya kan bisa kita pake," kata Dias.

Kepala Balai Laboratorium BNN RI Kombes. Pol. Kuswardani mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa timnya telah menerima sample sebanyak 18 bungkus yang masing-masing beratnya 200 gram. Hasil dari proses pengujian itu diperkirakan selesai pada Senin (12/8/2018) atau Selasa (13/2/2018).

"Sudah kami terima sampel dari timor leste sebanyak 18 bungkus. Kita akan analisis. Kemungkinan Senin atau Selasa (selesai-red)," kata Kuswardani.

Bubuk Putih Diduga Bahan Baku PCC

Berdasarkan penangkapan tersebut, muncul dugaan awal bahwa bubuk putih tersebut merupakan bahan baku pembuatan PCC yang telah banyak menyebabkan korban anak usia SMP dan SMA di Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik bubuk putih yang merupakan WNI tersebut, barang tersebut merupakan parasetamol.

Sementara itu, parasetamol merupakan salah satu bahan dasar pembuatan pil PCC yang merupakan kepanjangan dari Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol.

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sulistriandriatmoko mengatakan bahwa andaikan itu benar merupakan bahan baku PCC, ia tidak bisa membayangkan berapa ratus juta pil yang akan dikonsumsi oleh anak-anak di Indonesia usia SD atau SMP.

Ia menilai bahwa peristiwa penangkapan tersebut merupakan pesan begitu daruratnya Indonesia yang dijadikan pangsa pasar oleh produsen bahan baku pembuat narkoba.

"Ini adalah pesan buat kita semua, buat pemerintah juga, buat masyarakat juga bahwa sudah sedemikian daruratnya Indonesia dijadikan pangsa pasar oleh produsen bahan baku pembuat narkoba yang sudah terbukti akan masuk ke Indonesia,"

Ia menambahkan, berdasarkan manifes perjalanannya, kapal yang membawa 162 ton parasetamol tersebut menuju Indonesia. Dari situ, ia menilai bahwa hal itu membuktikan bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar untuk narkoba maupun obat-obat keras.

"Berdasarkan dokumen manifes perjalanan dari bahan tersebut, tujuannya adalah indonesia. Membuktikan bahwa pangsa pasar untuk narkoba baik narkotika maupun obat-obat keras," kata Sulis.

Sulis menyatakan bahwa kini BNN sudah mendapatkan informasi terkait perusahaan pengimpor yang bertanggung jawab atas bubuk putih tersebut. Ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki cabang di Dili. Ia juga mengatakan BNN sedang mengembangkan penyelidikan terkait perusahaan tersebut terkait seberapa jauh peran perusahaan tersebut dalam mengimpor barang tersebut.

"Ada salah satu PT yang bertindak sebagai pengimport dan PT itu mempunyai cabang di Dili. Dan itu sedang kita dalami, seberapa jauh dia mempunyai peran terhadap upaya memasukan atau sebagai pengimpor bahan baku ini," kata Sulis.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikannya nanti akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan Kepolisian Timor Leste.

"Sedang dalam proses penyidikan BNN, nanti akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan Kepolisian Timor Leste.

Jika memang bubuk putih tersebut akan dijadikan PCC, ia mengaku kesulitan memperkirakan nilai ekonomis dari barang tersebut. Namun ia memberi perkiraan barang tersebut bisa bernilai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil operasi pabrik BNN terkait PCC di Smearang dan Solo.

"Satu pil PCC itu berdasarkan pabrik yang kita ungkap di Semarang dan Solo, satu pil itu hanya seribu, tetapi dijual tiga ribu sampai empat ribu. Nanti kepada user (pengguna) itu lima ribu sampai enam ribu. Bisa dibayangkan kalo dikali bisa sekian ratus miliar," kata Sulis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas