Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Curhat, 24 Jaksa KPK Masuk ke Selnya Saat Dia Masih Bercelana Pendek

"Sekarang saya merasa, negara kita bukan negara hukum lagi, tapi negara kekuasaan."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fredrich Yunadi Curhat, 24 Jaksa KPK Masuk ke Selnya Saat Dia Masih Bercelana Pendek
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, memilih curhat pada awak media sebelum sidang perdananya digelar, Kamis (8/2/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dengan berapi-api, Fredrich menceritakan kisah saat dirinya hendak dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntutan untuk segera disidang.

"Sekarang saya merasa, negara kita bukan negara hukum lagi, tapi negara kekuasaan." ungkapnya .

"Apa yang menyebabkan saya menyatakan demikian? Bahwa yang jelas, dalam penyerahan tahap kedua, yang dimana jaksa menyatakan sudah P21, saya sudah berulang kali memberitahukan, P21 itu urusan anda bukan urusan saya," tutur Fredrich mengawali curhatnya.

Di hadapan awak media, Fredrich merasa tidak terima saat proses tahap dua karena menurutnya, itu tidak sesuai dengan Pasal 54 KUHAP dimana saat penyerahan tahap dua, tersangka harus didampingi oleh pengacara.

"Sesuai Pasal 54 KUHAP, penyerahan tahap dua saya wajib didampingi oleh pengacara. Saya bilang mana pengacara saya? Dikatakan sudah di hubungi.‎ Saya bilang, anda ini seperti manusia atau anda ngerti gak etika? Kalau memanggil orang ya, mohon bapak hadir tanggal sekian, ini tidak dilakukan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Fredrich menuturkan, sebanyak 24 orang secara bergerombol masuk ke dalam tahanan yang menurutnya itu bukan wilayah jaksa maupun penuntut umum. 

Baca: Tarif Ruas Jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang Naik Mulai 15 Februari 2018

Baca: Setya Novanto: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi Nagorong, Ganjar Juga Terima

Upaya tersebut menurut Fredrich dilakukan agar Fredrich mau menjalani pelimpahan tahap dua.‎ Namun tetap, Fredrich menyatakan tidak bersedia menjalani rangkaian tahap dua.

"Mereka bacakan saya tidur, karena apa? Tolong dong hormati pasal 54, negara kita ini negara hukum atau negara kekuasaan. Coba sekarang liat, setelah mereka tidak berhasil. Mereka itu berani loh, jaksa-jaksa bergerombol, masuk ke kamar tidur saya, saya pakai celana pendek, saya lagi telanjang.
Memaksa saya, mau gak sekarang saya terima? Terima apanya saya bilang, urusannya itu sama pengacara saya, jangan sama saya," ujar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas