Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Seribu Akal' Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan

Tim JPU KPK) membeberkan sejumlah cara yang diduga dilakukan pengacara Fredrich Yunadi saat menyelamatkan kliennya Setya Novanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Seribu Akal' Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan kuasa hukum Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK.

Inti surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Novanto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih menunggu putusan uji materiil yang telah diajukan ke MK.

Padahal, Fredrich baru mendaftarkan permohonan uji meteriil tersebut ke MK pada hari itu.

Novanto tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 November 2017 sore.

Akhirnya, tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan pada malam harinya atau sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada

Mereka hendak menangkap dan menggeledah rumah orang nomor satu DPR RI itu.

Berita Rekomendasi

Tim penyidik KPK tidak menemukan Novanto di rumah tersebut.

Justru muncul Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Novanto kepada tim penyidik KPK.

Tim bisa memperlihatkan surat-surat yang diminta. Namun sebaliknya, Fredrich tak berkutik saat tim memintanya menunjukkan surat sebagai kuasa hukum dari Novanto.

Justru Fredrich meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Novanto yang baru dibuat Fredrich dengan tulisan tangannya.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu, penyidik KPK menanyakan keberadaan Novanto kepada Fredrich, namun ia mengatakan tidak mengetahui keberadaannya.

"Padahal, sebelumnya ia telah menemui Novanto di Gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Novanto terlebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan dua ajudannya, yaitu Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor," ungkap jaksa Fitroh.

Jaksa membeberkan, Novanto meninggalkan rumahnya sebelum tim penyidik KPK datang untuk menangkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas