Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Seribu Akal' Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan

Tim JPU KPK) membeberkan sejumlah cara yang diduga dilakukan pengacara Fredrich Yunadi saat menyelamatkan kliennya Setya Novanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Seribu Akal' Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr Bimanesh sebelumnya.

Kemudian dr Alia menindaklanjuti permintaan dari dr Bimanesh.

Dia menghubungi dr Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur RS Medika Permata Hijau untuk meminta persetujuan rawat inap untuk Novanto.

Namun, dr Hafil menolak permintaan tersebut.

Ia mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan setelahnya dokter di IGD bisa merujuknya ke dokter spesialis.

Permintaan dr Bimanesh itu juga disampaikan dr Alia kepada dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD RS Medika Pernata Hijau.

Baca: Antasari Azhar Bersedia Menjadi Penasihat Tim Advokasi Dukung Firman Wijaya

Berita Rekomendasi

Ia menyampaikan akan masuk pasien dari dr Bimanesh bernama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi berat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya dari kantor hukumnya, Achmad Rudiansyah, untuk menghubungi dr Alia dalam rangka mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau.

Dan pada pukul 17.45 WIB, Achmad ditemani dr Alia melakukan pengecekan ke kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Novanto.

Pada pukul 17.30 WIB, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael di ruang IGD.

Dia meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat  menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

"Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch (mantan wartawan salah satu stasiun televisi swasta)," bebernya.

Atas permintaan tersebut dr Michael menolak karena untuk mengeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap pasien.

Tak habis akal, selanjutnya Fredrich menemui dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 yang sudah dipesan.

Dia juga meminta dokter tersebut agar alasan masuk rawat inap Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dengan diagnosa kecelakaan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, dr Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael untuk menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD.

Dokter Michael menyampaikan saat itu Novanto belum datang dan hanya Fredrich selaku pengacara Novanto yang datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun dr Michael menolak permintaan Fredrich itu karena belum memeriksa Novanto.

Mengetahui permintaan temannya ditolak, dr Bimanesh membuat sendiri surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD.

Padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap dituliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat  menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)


"Padahal, dr Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," jelas jaksa Fitroh.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat dr Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, dr Bimanesh memerintahkan perawat bernama Indri agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang.

Dia meminta agar surat yang dibuang diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh dr Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto.

Padahal, sore itu bukan jadwal praktik dr Bimanesh.

Setelah Novanto dirawat inap di kamar yang dipesan, Fredrich memberikan keterangan kepada wartawan di depan RS Medika Permata Hijau.

Dia mengatakan kepada sejumlah wartawan yang meliput dia seolah-olah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Novanto dan baru mendapat informasi kejadian tersebut ajudan Novanto bernama Reza.

Padahal, sebelumnya Fredrich telah lebih dahulu datang ke RS Medika Permata Hijau meminta agar Novanto dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan.

Fredrich juga memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang datang melipuat bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar "bakpao".

Padahal, Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau untuk mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat  menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Namun, Fredrich menolak kedatangan penyidik KPK.

Dia menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa Novanto sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.

Fredrich juga meminta satpam rumah sakit tersebut, Mansur, untuk mengusir para penyidik KPK yang ada ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa oleh keluarga Novanto dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat.

Setelah berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang memeriksa kondisi Novanto, penyidik KPK kembali datang untuk menahan Novanto pada 17 november 2017.

Namun, lagi Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Novanto sedang dalam kondisi dirawat inap.

Padahal, setelah Novanto dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hasil kesimpulannya menyatakan Novanto dalam kondisi mampu disidangkan sehingga layak untuk diperiksa.

Pada 17 November 2017 malam, akhirnya penyidik KPK membawa Novanto dari RSCM ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bekas pengacara dari Setya Novanto itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tribun Network/Gita Irawan/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas