Pelawak Indonesia Alami Masalah Keimigrasian di Hong Kong, Kemenlu Wanti-wanti
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa dua WNI asal Jawa Timur yang ditahan pihak Hongkong sejak Minggu (4/2/20
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa dua WNI asal Jawa Timur yang ditahan pihak Hongkong sejak Minggu (4/2/2018) lalu.
Diketahui Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil), yang berprofesi sebagai pelawak ditahan dengan dugaan penyalahgunaan visa.
Baca: Ketika Jokowi Selalu Menjadi Buruan Warga dan Anak Sekolah di Sumatera Barat
"Mohon visanya disesuaikan, kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara yang jadi tujuan kita,
"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan lain harus disesuaikan. Karena itu mempunyai implikasi hukum," ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) AM Fachir, di kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Pemerintah Indonesia, kata Fachir, berkomitmen memberikan upaya pendampingan hukum kepada dua komedian itu.
Baca: Program Kader Bangsa Perkuat Kolaborasi Negara dan Masyarakat
"Kita memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk carikan solusi yang sebaik-baiknya," ucap Fachir.
Selain itu, Kemenlu bersepakat untuk meningkatkan sosialisasi untuk siapa pun yang berpergian ke luar negeri seperti keperluan apa saja yang dipersiapkan sebelumnya
"Kami sudah sepakat bahwa kita akan mensosialisasikan perlunya siapa pun yang perlu ke luar negeri apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan-ketentuan di negara tersebut," tegas Fachir.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.