Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Tangerang Selatan: Viral Video Biksu Dilarang Ibadah Hanya Salah Paham

"Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," ujar Fadli melalui keterangannya, Minggu (11/2/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kapolres Tangerang Selatan: Viral Video Biksu Dilarang Ibadah Hanya Salah Paham
KOMPAS IMAGES
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video di sosial media seorang biksu dan umatnya dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa terjadi lantaran adanya kesalahpahaman.

"Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," ujar Fadli melalui keterangannya, Minggu (11/2/2018).

Peristiwa terjadi Rabu (7/2/2018) itu berawal dari adanya penolakan warga Desa Babat, Kecamatan Legok.

Warga menolak rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.

Masyarakat juga sempat tidak menerima kehadiran Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut. Warga resah karena menganggap biksu tersebut akan mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.

Berita Rekomendasi

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Umat Beragama Tetap Tenang dan Waspada Terhadap Aksi Provokasi

Ada penolakan dari masyarakat atas segala macam kegiatan keagamaan serta perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim alias Biksu atau Bhante.

"Karena rumah tersebut dihuni untuk tempat tinggal bukan dijadikan tempat ibadah," ujar Fadli.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan masyarakat dan tokoh setempat untuk bermusyawarah agar kejadian tersebut tidak menjadi isu yang berkepanjangan dan semakin meluas.

Rapat dilaksanakan di ruang kerja Camat Legok di Jalan Alun-alun Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu 7 Februari pukul 14.10 WIB.


Rapat dihadiri 16 orang, di antaranya Kapolsek Legok AKP Murodih, Camat Legok H Nurhalim, Ketua MUI Legoj KH Odji Madroju, Kades Babat H Sukron Ma'mun, Romo Kartika toga umat Budha Jakarta.

Warga sempat mencurigai biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar. Namun, warga ternyata salah paham, karena yang datang ke situ ternyata cuma memberi makan biksu saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas