Agun Dunandjar Jadi Saksi di Sidang Korupsi e-KTP Setya Novanto
Agun merupakan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK. Pansus ini dibentuk terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sidang lanjutan hari ini, Senin (12/2/2018) menghadirkan anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa untuk bersaksi bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor dalam perkara e-KTP.
Sebelumnya, Agun juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Di penyidikan e-KTP, KPK juga pernah memeriksa Agun sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Agun merupakan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK. Pansus ini dibentuk terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Dia disebut menerima uang sebesar satu juta dollar AS saat menjadi Badan Anggaran DPR.
Selain Agun, dua saksi lainnya yang dipanggil yakni mantan anggota DPR, Taufik Effendi dan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsan.
Baca: Olah TKP Tabrak Lari Pesepeda di Jl Gatot Subroto, Polisi Gunakan Teknologi Scanner 3 Dimensi
Baca: Cegah Laka Berulang, Gubernur Jawa Barat Usul Penempatan Pasir di Kiri Kanan Jalan Tanjakan Emen
Sama seperti Agun, Taufik juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Markus Nari. Mengenai penerimaan uang e-KTP, Taufik juga membantah menerima aliran uang. Saat diperiksa KPK, dia mengaku hanya ditanya soal kebijakan e-KTP.
Berbeda dengan Agun dan Taufik yang membantah menerima uang, saksi Muhammad Jafar Hasan mengakui menerima aliran uang Rp 970 juta dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Uang tersebut lanjut Muhammad Jafar Hasan, digunakan untuk biaya operasional Ketua Fraksi Demokrat. Dia tidak mengetahui uang itu termasuk dana proyek e-KTP, dan baru tahu uang itu hasil e-KTP setelah diperiksa KPK.