Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PA GMNI Nilai Arief Hidayat Sudah Sukses Jadi Ketua MK

Menurut Muradi, sebagai badan peradilan yang menyelesaikan sengketa kepentingan maka putusan MK tentunya tidak akan dapat memuaskan semua pihak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PA GMNI Nilai Arief Hidayat Sudah Sukses Jadi Ketua MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Komisi III DPR menggelar fit and proper test jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menilai sudah banyak kesuksesan yang telah ditorehkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

"Dalam pandangan DPP PA GMNI keberadaan MK dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat telah berhasil menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak sekedar sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of the Constitution) melainkan juga telah menjadikan MK sebagai pengawal Pancasila (The Guardian of the Ideology)," ujar Ketua DPP PA GMNI, Muradi, dalam siaran persnya, Senin (13/2/2018).

Menurut Muradi, sebagai badan peradilan yang menyelesaikan sengketa kepentingan maka putusan MK tentunya tidak akan dapat memuaskan semua pihak.

Atas berbagai perspektif kepentingan maka dapat muncul beragam pendapat baik yang mendukung ataupun tidak mendukung putusan MK.

Namun selama kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat bersama dengan 8  orang hakim konstitusi lainnya telah banyak dihasillan putusan monumental dalam rangka menegakkan Pancasila seperti putusan yang mengakhiri diskriminasi penghayat kepercayaan, menghapus UU yang melegalkan privatisasi air, menguatkan kesetaraan gender dengan mengizinkan perempuan menjadi Sultan Yogyakarta.

"Tidak hanya itu dalam rangka mendukung agenda pemberantasan korupsi telah lahir putusan MK seperti menguatkan kedudukan penyidik independen KPK," tambah Muradi.

Baca: Arief Hidayat Harus Mundur, Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Diperkuat

Berita Rekomendasi

KPK bisa menetapkan tersangka lagi meskipun kalah di pra peradilan, menolak gugatan yang meminta dihapuskannya kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi.

Selain perkara pengujian UU, MK dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat telah berhasil secara lancar dan sukses mengadili ratusan sengketa Pilkada serentak tahun 2015 dan 2017.

Hal ini dapat dilakukan MK di tengah keraguan publik terhadap pasca kasus suap sengketa pilkada yang menimpa Akil Mochtar (mantan ketua MK).

Di luar penanganan perkara, MK Indonesia dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat telah mendapat pengakuan di dunia internasional.

Hal ini terbukti MK Indonesia terpilih selama 2 (dua) periode berturut-turut untuk memimpin Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia atau the Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) dari 2014-2017 dengan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Presidennya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas