YLBHI Sebut Pengesahaan UU MD3 Mengancam Kebebasan Wartawan
Menurut Isnur, hampir setiap hari para jurnalis terlibat langsung dalam memberitakan DPR atau anggota DPR.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) oleh DPR bisa menjadi ancaman bagi jurnalis.
Terlebih, dalam pasal 122 huruf k, menyebutkan memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baca: Mendagri: Politisasi SARA dan Politik Uang Merupakan Racun Demokrasi
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pasal tersebut bisa menjebloskan seseorang yang dianggap menghina anggota DPR melalui pandangan MKD.
"Bisa jadi ada salah satu anggota dewan yang merasa dirinya direndahkan lewat tulisan wartawan, maka dia akan melakukan tindakan hukum ditunjang dengan UU MD3 ini," kata Muhammad Isnur di D'Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Dalam Kasus Suap Dengan Tersangka Emirsyah Satar
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3: Selamat Datang Politik Anti Kritik dan Anti Demokrasi.
Menurut Isnur, hampir setiap hari para jurnalis terlibat langsung dalam memberitakan DPR atau anggota DPR.
Baca: Wakil Ketua MKD: Anggota DPR yang Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Bisa Buat Laporan Ke Polisi
Pemberitaan seringkali berisi kritik atas keputusan atau perilaku anggota DPR yang dianggap tidak berpihak kepada publik.
Dalam tahap itu, jika MKD menilai tulisan-tulisan para Jurnalis terlalu menghina Anggota DPR, hal ini tentu akan mendorong MKD melaporkan jurnalis tersebut kepada pihak Kepolisian.
Baca: MKD Susun Aturan Menindaklanjuti Pasal Penghinaan DPR
"Undang-undang yang terbatas saja banyak Jurnalis yang terjerat. Terlebih ada UU MD3 seperti ini," kata Muhammad Isnur.
Diketahui DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD melalui rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.