Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonan Pangkas Aturan di Sektor Energi Untuk Tingkatkan Investasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Penulis: Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Kali ini ada 22 peraturan yang dicabut, sehingga dari 51 peraturan disederhanakan menjadi 29 peraturan.

Peraturan tersebut di Direktorat Jenderal (ditjen) Minyak dan Gas bumi (Migas), Ketenagalistrikan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Migas.

Baca: Tak Siapkan Angpau, Tina Toon Selalu Rindukan Ini Saat Imlek

Jonan menyebutkan penghapusan beberapa peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami memutuskan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan yang dianggap bisa untuk mendorong investasi sesuai arahan Bapak Presiden," tutur Jonan di Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Adapun jumlah investasi yang ditargetkan Kementerian ESDM tahun ini sebesar 50 miliar dolar AS, meningkat hampir dua kali lipat dari capaian 2017.

Berita Rekomendasi

"Kalau tahun lalu realisasi 26 miliar dolar AS, kalau tahun ini 50 miliar dolar. Jadi ini arahan Bapak Presiden untuk mendorong investasi agar lebih mudah," tutur Jonan

Sebelumnya Senin (5/2/2018) lalu, Jonan telah mencabut 32 PM yang terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di SKK Migas.

Baca: Sambut Valentine, Ungkapkan Rasa Sayangmu dengan Kumpulan Ucapan Cinta yang Romantis Ini

Adapun 22 peraturan yang dicabut pada tahap II ini adalah 3 peraturan ditjen Migas, 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 9 peraturan di SKK Migas. (*)

Simak videonya di atas!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas