Muhammadiyah Tegaskan Miras Termasuk Ancaman Negara
Oleh karena itu, cara melarangnya harus bertahap sedikit demi sedikit dan diberikan pengertian terkait manfaat dan mudharatnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, ancaman minuman keras (miras) sudah termasuk mengancam negara.
Menurut Yunahar, miras di masyarakat seolah sudah menjadi budaya. Masih sulit untuk meniadakan miras karena banyak perdebatan kepentingan.
Baca: KPU Sarankan Pasangan Calon Edukasi Masyarakat Saat Kampanye
Oleh karena itu, cara melarangnya harus bertahap sedikit demi sedikit dan diberikan pengertian terkait manfaat dan mudharatnya.
Menurutnya, miras memang sudah lama menjadi PR pemerintah untuk menertibkan peredarannya di masyarakat. Namun RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang ada di DPR sampai saat ini juga belum ada respon yang positif dari pemerintah.
“Seharusnya didalam KUHP jangan diatur dulu. Larang aja dulu. Jadi temanya harus pelarangan minuman keras,” tegas dia di Jakarta, Rabu (14/02).
Yunahar dengan tegas menginginkan pelarangan minuman keras, bukan sekedar pembatasan. “Tidak ada keuntungan mengkomsumsi minuman keras kecuali keuntungan bisnis,” tegasnya.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mengatakan, Indonesia harus bebas miras.
Pasalnya, keberadaan miras di Indonesia sangat menghawatirkan. Musni juga mewanti-wanti agar DPR yang saat ini sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol semangatnya adalah larangan.
Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI TB. Soenmandjaja Rukmandis menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal minol karena berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.
Ia pun berjanji akan mengajak fraksi lain, kalau ada bulat kata tentang miras, akan lebih mudah membahasakannya.
"Miras harus dilarang demi melindungi kepentingan masyarakat," tukasnya.