Pasal 328 dan 329 RUU KUHP Bisa Jerat Insan Pers dengan Pidana, Apa Tanggapan Pimpinan DPR
Dia menilai, tugas para insan pers dalam menyampaikan informasi seharusnya tidak dibatasi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai Pasal 328 dan 329 Rancangan UU KUHP bisa membungkam insan pers karena membuat awak media dijerat pidana karena tulisannya. Apa tanggapan DPR mengenai ini?
"Kalau memang dari media mendengar seperti itu, tentunya lebih baik media memberi input kepada pemerintah atau DPR supaya, jangan sampai ada apa yang dimaksud tadi," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Aher) di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Kedua pasal itu menyebutkan adanya aturan ' contempt of court' atau penghinaan terhadap pengadilan.
Menurut Aher, saat ini pembahasan mengenai RKUHP itu masih dilakukan Panja.
Dia menilai, tugas para insan pers dalam menyampaikan informasi seharusnya tidak dibatasi. Namun insan pers juga harus mengabarkan berita yang sesuai dengan fakta.
Baca: Menjelang Imlek, Harga Bunga di Pasar Rawa Belong Naik 5 Kali Lipat
Baca: Varian Rasa Baru Honda New Scoopy
Untuk menghindari pandangan negatif terkait dugaan adanya pembungkaman pers, Aher menuturkan bahwa pimpinan DPR akan mempertemukan perwakilan pers dengan Panja untuk membahas hal tersebut.
"Ini kan penutupan masa sidang, tapi nanti akan saya sampaikan bersama pimpinan yang lain, mungkin next kita atur (pertemuan antara pers dan Panja)," kata Aher.