Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Subang dan Fayakhun Andriadi

Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus hukum

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Golkar Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Subang dan Fayakhun Andriadi
Fitri Wulandari
Politisi Golkar sekaligus Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus hukum, yaitu Bupati Subang Imas Aryumningsih dan anggota DPR Fayakhun Andriadi (FA).

"Tentu ada, kita kan Badan Bantuan Hukum," ujar Politisi Golkar Aziz Syamsuddin, saat ditemui di Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Aziz mengaku, walaupun nantinya keduanya menunjuk penasihat hukum pribadi, namun Golkar akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi kadernya yang masuk dalam pusaran korupsi.

"Walaupun nanti secara pribadi, beliau ada pengacara resmi atau pengacara swasta," jelas Aziz.

Ketua Banggar DPR itu kembali menegaskan bahwa Golkar tetap memberikan dukungan berupa upaya pendampingan hukum kepada FA dan Imas.

"Tentu (Golkar) akan menggandeng untuk melakukan pendampingan," kata Aziz.

Sebelumnya, kader Golkar kembali terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dibuktikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap delapan orang di Subang, satu diantaranya ternyata merupakan sang Bupati, Imas Aryumningsih.

Kasus yang diduga melibatkan Imas itu disinyalir terkait masalah kewenangan perizinan. Dalam OTT tersebut, komisi anti rasuah itu mengamankan alat bukti uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai bukti transaksi suap mengacu pada pemberian isin oleh kepala daerah.

Sementara, KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas