Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hattrick! 3 Bupati Subang Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi

Pernah dengar istilah hattrick. Ya, pada umumnya, istilah ini dipakai di dunia olahraga, khususnya sepak bola.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hattrick! 3 Bupati Subang Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi
Wartakotalive.com/photocollage
Tiga Bupati Subang ini secara berturut terjerat kasus korupsi. Ketiganya adalah Eep Hidayat, Bupati Subang 2003-212, Ojang Sohandi (2012-2016), dan Imas Aryumningsih (2016-2018). Eep saat ini telah menghirup bebas setelah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Imas menggantikan bupati sebelumnya Ojang Sohandi yang juga terkena OTT KPK saat akan menyuap jaksa.

Imas dibekuk penyidik KPK di Subang Rabu (14/2/2018) dini hari atau bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine day).

Kader Partai Golkar yang juga baru ditetapkan sebagai Calon Bupati pada Pilkada Subang tahun 2018 ini ditangkap bersama lima orang lainnya.

Saat ini, Imas dkk masih dalam pemeriksaan penyidik komisi antirasuah.

Imas memenangi Pilkada Subang tahun 2013 sebagai wakil bupati saat berpasangan dengan Ojang Sohandi (PDIP) sebagai bupati.

2. Ojang Sohandi SStp MSi

Dia adalah birokrat tulen sebelum kemudian terjun di dunia politik.

Berita Rekomendasi

Ojang adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ojang pernah menjadi ajudan Drs H Eep Hidayat MSi saat menjadi bupati periode pertama (2003-2008).

Pada periode kedua (2008-2013), Eep menggandeng Ojang sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan Eep-Ojang terpilih sebagai bupati-wakil bupati 2008-2013.

Tahun 2012, Ojang dilantik menjadi bupati setelah Eep ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

Pada Pilkada Subang tahun 2013, Ojang (PDIP) yang berpasangan dengan Imas (Golkar) menang.

Tapi, tahun 2016 tepatnya Senin (11/4/2016), Ojang terkena OTT KPK karena akan menyuap jaksa dalam kasus korupsi dana BPJS dan juga kasus korupsi lainnya di Kabupaten Subang.

Ojang dituntut 9 tahun penjara dan kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas