Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hattrick! 3 Bupati Subang Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi

Pernah dengar istilah hattrick. Ya, pada umumnya, istilah ini dipakai di dunia olahraga, khususnya sepak bola.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hattrick! 3 Bupati Subang Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi
Wartakotalive.com/photocollage
Tiga Bupati Subang ini secara berturut terjerat kasus korupsi. Ketiganya adalah Eep Hidayat, Bupati Subang 2003-212, Ojang Sohandi (2012-2016), dan Imas Aryumningsih (2016-2018). Eep saat ini telah menghirup bebas setelah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pernah dengar istilah hattrick. Ya, pada umumnya, istilah ini dipakai di dunia olahraga, khususnya sepak bola.

Apabila ada seorang pemain yang bisa mencetak gol tiga kali berturut-turut, maka pemain itu disebut melakukan hattrick.

Begitu juga apabila ada klub sepak bola menjuarai sebuah kejuaraan, seperti Liga Champions, tiga kali berturut-turut, maka klub itu disebut melakukan hattrick.

Kamus elektronik wikipedia menyebut, Hattrick, hat-trick atau hat trick adalah istilah dalam olahraga yang mengacu pada tiga kali keberhasilan dan dalam suatu hal sebanyak tiga kali percobaan.

Baca: Bupati Subang Dapat Bantuan Pemasangan Baliho untuk Kampanye dari Penyuapnya

Kini, publik atau masyarakat umum mengartikan istilah itu menjadi lebih luas atau melebar.

Hattrick tidak hanya digunakan di dunia olahraga, tetapi juga di dunia politik, termasuk juga dalam hal penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Jika ada satu daerah yang pejabatnya berturut-turut ditankap KPK atau terkena kasus korupsi disebut juga hattrick.

Dan, kasus itu kini terjadi di Kabupaten, Subang, Jawa Barat.

Kabupaten yang telah memiliki 9 orang bupati itu, tiga di antaranya (30 persen) ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

Tiga bupati yang ditangkap itu adalah sebagai berikut:

1. Imas Aryumningsih

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Subang ini baru saja terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dia menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang pada 11 April 2016.

Imas menggantikan bupati sebelumnya Ojang Sohandi yang juga terkena OTT KPK saat akan menyuap jaksa.

Imas dibekuk penyidik KPK di Subang Rabu (14/2/2018) dini hari atau bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine day).

Kader Partai Golkar yang juga baru ditetapkan sebagai Calon Bupati pada Pilkada Subang tahun 2018 ini ditangkap bersama lima orang lainnya.

Saat ini, Imas dkk masih dalam pemeriksaan penyidik komisi antirasuah.

Imas memenangi Pilkada Subang tahun 2013 sebagai wakil bupati saat berpasangan dengan Ojang Sohandi (PDIP) sebagai bupati.

2. Ojang Sohandi SStp MSi

Dia adalah birokrat tulen sebelum kemudian terjun di dunia politik.

Ojang adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ojang pernah menjadi ajudan Drs H Eep Hidayat MSi saat menjadi bupati periode pertama (2003-2008).

Pada periode kedua (2008-2013), Eep menggandeng Ojang sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan Eep-Ojang terpilih sebagai bupati-wakil bupati 2008-2013.

Tahun 2012, Ojang dilantik menjadi bupati setelah Eep ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

Pada Pilkada Subang tahun 2013, Ojang (PDIP) yang berpasangan dengan Imas (Golkar) menang.

Tapi, tahun 2016 tepatnya Senin (11/4/2016), Ojang terkena OTT KPK karena akan menyuap jaksa dalam kasus korupsi dana BPJS dan juga kasus korupsi lainnya di Kabupaten Subang.

Ojang dituntut 9 tahun penjara dan kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

3. Drs H Eep Hidayat MSi

Kader PDIP Eep menjadi Bupati Subang dua periode dan mengakhiri masa bhaktinya di hotel prodeo.

Eep menjadi bupati pertama kali tahun 2003. Pada periode kedua, 2008, dia berpasangan dengan Ojang Sohandi yang sebelumnya ajudan dia.

Tahun 2012, dia terjerat kasus korupsi dan dipenjara 5 tahun di Lapas Sukamiskin. Eep keluar 2016 dan pada saat itu Ojang dibekuk KPK.

Eep divonis lima tahun bui lantaran kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Eep keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat 12 Februari 2016 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Eep mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Maret 2012.

Pada 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Eep. Namun vonis ini dianulir Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Eep bersalah dan dipenjara 5 tahun.

Eep juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 2,5 miliar.

Duduk sebagai majelis kasasi di MA terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua yang didampingi anggota Leopold Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

Nama Eep mencuat sewaktu dia mengadakan aksi teatrikal di depan Gedung MA atas vonis tersebut. Dia menggigit sandal jepit sebagai simbol penolakan terhadap vonis kepadanya.

Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung mengeksekusi Eep di rumahnya di Subang tahun 2012.

Dari tiga bupati yang menciptakan hattrick untuk Kabupaten Subang tersebut, hanya Eep yang sudah menghirup udara bebas.

Ojang masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Imas baru saja terkena OTT dan kini menjadi menjalani pemeriksaan.

Penulis: Suprapto

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas