Ketua DPR Siap Lengser Bila Ada Warga yang Dipenjara Karena Kritik Lembaganya
Menanggapi hal itu ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak bila disebut DPR anti kritik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ketua DPR Siap Lengser Bila Ada Warga yang Dipenjara Karena Kritik Lembaganya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-dpr-bambang-soesatyo-kunjungi-redaksi-tribun-grup_20180124_203243.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang undang Nomor 17 tahun 2014 yang telah disahkan pada Senin lalu banyak menuai kontroversi. Terdapat sejumlah pasal dalam revisi tersebut yang dinilai membuat DPR imun dan anti kritik.
Menanggapi hal itu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak bila disebut DPR anti kritik.
Bahkan Bamsoet mengaku rela menanggalkan jabatan sebagai ketua DPR bila ada warga atau wartawan yang dijebloskan ke penjara hanya karena mengkritik DPR.
"Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara," ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, (15/2/2018).
Bamsoet mengaku, kritik bagi dirnya sangatlah bermanfaat. Ktirik merupakan vitamin yang membuat tahu apa yang harus diperbaiki. Hanya saja ia menggaris bawahi terdapat perbedaan antara kritik dengan penghinaan, pelecehan, atau fitnah.
Baca: Tujuh Permohonan Fredrich Yunadi Dalam Eksepsinya Kepada Majelis Hakim
"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah," katanya.
Penghinaan dan fitnah menurut Bambang dapat dipidana. Tidak hanya bagi anggota DPR, setiap orang yang mendapat fitnah atau penghinaan dapat melaporkannya kepada penegak hukum.
"Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita. Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," katanya.
Revisi UU MD3 yang dinilai membuat DPR anti kritik yakni pasal 122 huruf K. Dalam pasal tersebut DPR melalui MKD dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR.