Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Siap Lengser Bila Ada Warga yang Dipenjara Karena Kritik Lembaganya

Menanggapi hal itu ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak bila disebut ‎DPR anti kritik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPR Siap Lengser Bila Ada Warga yang Dipenjara Karena Kritik Lembaganya
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berbincang dengan redaksi Tribun Grup dalam kunjungannya ke kantor Tribun di Jakarta, Rabu (24/1/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang undang Nomor 17 ‎tahun 2014 yang telah disahkan pada Senin lalu banyak menuai kontroversi. Terdapat sejumlah pasal dalam revisi tersebut yang dinilai membuat DPR imun dan anti kritik.

Menanggapi hal itu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak bila disebut ‎DPR anti kritik.

Bahkan Bamsoet mengaku rela menanggalkan jabatan sebagai ketua DPR bila ada warga atau wartawan yang dijebloskan ke penjara hanya karena mengkritik DPR.

"Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara," ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, (15/2/2018).

Bamsoet mengaku, kritik bagi dirnya sangatlah bermanfaat. Ktirik merupakan vitamin yang membuat tahu apa yang harus diperbaiki. Hanya saja ia menggaris bawahi terdapat perbedaan antara kritik dengan penghinaan, pelecehan, atau fitnah.

Baca: Tujuh Permohonan Fredrich Yunadi Dalam Eksepsinya Kepada Majelis Hakim

‎"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah‎," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Penghinaan dan fitnah menurut Bambang dapat dipidana. Tidak hanya bagi anggota DPR, setiap orang yang mendapat fitnah atau penghinaan dapat melaporkannya kepada penegak hukum.

‎"Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita. Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," katanya.

Revisi UU MD3 yang dinilai membuat DPR anti kritik yakni pasal 122 huruf K. Dalam pasal tersebut DPR melalui MKD dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas