KPK Tak Izinkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Ikut Kampanye
"Tidak ada alasan izin ke luar tahanan untuk kampanye di hukum acara," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2018)
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengizinkan calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk berkampanye pada Pilkada 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, tiga kepala daerah tersebut tak diperkenankan untuk ke luar dari tahanan.
Baca: Mengaku Pernah Kuliah Sampai 14 Semester, Imam Nahrawi Minta Juniornya Jangan Mencontoh
"Tidak ada alasan izin ke luar tahanan untuk kampanye di hukum acara," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2018).
Diketahui, ada tiga calon kepala daerah yang ditahan di Rumah Tahanan KPK di antaranya, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Nyono bersama Subaidi Muhtar maju di Pilkada Jombang. Keduanya diusung oleh Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.
Marianus maju di Pilgub NTT 2018 berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Marianus dan Emilia diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca: KPI Keluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran Selama Pilkada 2018
Sementara itu, Imas berpasangan dengan Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.
Febri memastikan, para tersangka yang telah ditahan akan mengikuti aturan penahanan.
"Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," ujar Febri.