Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar, BPOM Sita Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

Meski tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan produk kosmetik, pabrik tersebut tetap dinyatakan ilegal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar, BPOM Sita Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar
WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Konferensi pers penemuan pabrik kosmetik ilegal di ruko lantai tiga, Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018). 

Laporan Reporter Warta kota, Hamdi Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp 2,5 miliar, dari sebuah ruko di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik ruko tersebut meracik, memproduksi, dan mengemas kosmetik ilegal di ruko berlantai tiga tersebut.

"Fasilitas dan sarananya ilegal, tentunya produknya juga ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat jumpa pers di lokasi, Kamis (15/2/2018).

Penny mengatakan, meski tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan produk kosmetik, pabrik tersebut tetap dinyatakan ilegal.

Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar

Baca: BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar, Sudah Setahun Beroperasi dengan 13 Karyawan

Berita Rekomendasi

"Harus memenuhi standar tertentu, higienisnya, teknologinya, bahannya, alat produksi dan keamanan serta mutu dari produk yang dihasilkan," tutur Penny.

BPOM juga menemukan adanya bahan-bahan berbahaya seperti mercuri, hidrokuinonm dan pewarna.
Pemilik pabrik kosmetik diancam Undang-undang Kesehatan pasal 196 tentang standar produksi obat dan makanan, serta pasal 197 tentang izin edar.

"Pasal 196 bahwa siapa pun yang memproduksi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan manfaatnya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," jelas Penny. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas