Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK
Mustafa yang ditangkap pada Kamis (15/2/2018) ditahan setelah sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Jumat (16/2/2018) pagi ini.
Penahanan ini dilakukan setelah Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Mustafa yang ditangkap pada Kamis (15/2/2018) ditahan setelah sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyatakan penahanan Mustafa dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengakui pihaknya telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka.
Baca: Ruangan Dewi Kuam Im di Wihara Dharma Bakti Belum Dibangun Kembali
Mustafa merupakan tersangka keempat yang dijerat KPK dalam kasus ini.
"Benar (Mustafa) sudah (ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata Jumat (16/2/2018).
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.