Partai Demokrat Akan Gugat KPUD ke Bawaslu Terkait Gagalnya JR Saragih
Partai Demokrat (PD) berniat menempuh langkah hukum terkait tidak lolosnya JR Saragih dan Ance Selian di Pilgub Sumatera Utara
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrat (PD) berniat menempuh langkah hukum terkait tidak lolosnya JR Saragih dan Ance Selian di Pilgub Sumatera Utara, karena permasalahan ijazah SMA.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Baca: Enam Kepala Kepolisian Negara SahabatTerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri
"Kami sudah ambil langkah hukum yang disediakan UU, adalah ke Bawaslu Provinsi. Jadi hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan tiga hari sesudah itu sidang dan lima belas hari bisa putus," kata Hinca Panjaitan.
Hinca juga akan terus berupaya menempuh jalur hukum jika gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut Gagal.
Partai Demokrat berencana mengajukan gugatan ke PTTUN.
Diketahui, KPUD Sumut hanya meloloskan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus di Pilgub Sumut.(*)