Sidang Pengaduan Partai Demokrat Terhadap Sebuah Media Online Ditunda Pekan Depan
Jansen menyatakan panggilan sidang perdana ini sudah diterima oleh Demokrat sejak tanggal 12 Februari 2018.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers menindaklanjuti laporan Partai Demokrat terhadap salah satu media online nasional beberapa waktu lalu dengan menggelar sidang perdana di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018) lalu.
Partai Demokrat yang tergabung dalam “Tim Pembela Demokrat” menghadirkan Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ditemani beberapa kader lainnya.
Jansen menyatakan panggilan sidang perdana ini sudah diterima oleh Demokrat sejak tanggal 12 Februari 2018.
“Panggilan ini adalah tindak lanjut dari aduan kami yang dilayangkan kepada Dewan Pers pada tanggal 6 Februari 2018 lalu. Undangan yang sama juga telah diberikan kepada pihak termohon,” ucap Jansen.
Namun Jansen menuturkan bahwa hingga waktu yang sudah ditentukan pihak termohon tidak hadir.
Hingga akhirnya pihak Dewan Pers yang diwakili Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dan Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Hendry Ch Bangun memutuskan menunda sidang hingga tanggal 21 Februari 2018.
Jansen mengatakan untuk pihak termohon sudah dikirimkan surat panggilan kedua.
Baca: Cerita Lengkap OTT Bupati Lampung Tengah yang Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah
Baca: Puluhan Penerbang dan Teknisi Pesawat Lanud Iswahjudi Latihan Survival di Telaga Sarangan
“Kalau memang produk jurnalistik berita tanggal 2 Februari 2018 dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” sudah sesuai kode etik jurnalistik maka hadirlah, mari kita uji kebenarannya lewat Dewan Pers. Kami minta pihak termohon hadir pada panggilan berikutnya agar persoalan ini cepat diselesaikan,” pungkas Jansen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.