Berstatus Tersangka, Partai Golkar Akan Pecat Fayakhun
Pencopotan Fayakhun atas dasar penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Letjen (Purn), Lodewijk Fredrich Paulus, menegaskan akan mencopot Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi, dari jabatannya.
Pencopotan Fayakhun atas dasar penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"(Pencopotan,-red) Pada jabatan sebagai Ketua DPD Golkar DKI," tutur Lodewijk, ditemui di Hotel Mercure, Jakarta, menjelang acara Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018).
Dia menjelaskan, Partai Golkar mempunyai aturan mencopot seseorang dari jabatan apabila telah berstatus tersangka. Untuk pengganti, kata dia, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Baca: Sore Ini Demokrat Serahkan Tongkat Komando Pemenangan Pilkada dan Pemilu kepada AHY
"Penunjukan Plt itu ada prosedur. Kami harus rapatkan di DPP. Setelah itu, kami menentukan siapa pengganti untuk Plt dan setelah itu tentu mereka melaksanakan siapa pengganti untuk Plt. Setelah itu, tentu mereka melaksanakan musyawarah daerah luar biasa," kata dia.
Di kesempatan itu, dia membantah ada aliran dari kasus korupsi itu untuk membiayai Musyawarah Nasional (Munas) di Bali pada tahun 2016.
Menurut dia, anggaran dana untuk penyelenggaran Munas sudah jelas sumbernya. Dia meminta dibedakan antara dana untuk kepentingan partai dan oknum.
"Tau darimana ada aliran dana masuk ke Golkar. Tidak ada. Itu urusan pribadi dia," katanya.