Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, PKPI Tetap Optimis Lolos Pemilu 2019

Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, PKPI Tetap Optimis Lolos Pemilu 2019
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono, menegaskan sikap optimis partainya dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

Meskipun dalam pengumumaan KPU, pada Sabtu (17/2/2018), PKPI belum diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019, namun pihaknya sedang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Kesimpulan KPU, PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Hendropriyono, Sabtu (17/2/2018).

Dia menghargai kerja keras KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2019, namun dia menilai kerja keras itu tidak dibarengi kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah, sehingga merugikan.

Beberapa hari sebelum KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu RI terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca: PKPI dan PBB Tidak Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

PKPI telah menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu RI beserta lampiran bukti-bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018, pada 14 Februari 2018.

Berita Rekomendasi

"Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," kata dia.

Saat ini, Bawaslu masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang parpol peserta Pemilu, maka PKPI siap mengikuti semua proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. PKPI yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkab PKPI memperoleh haknya sebagai Peserta Pemilu 2019.

"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas