Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD : Mundur atau Tidak Terserah Saja  

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan tak terlalu mau berkomentar terkait desakan mundur kepada Ketua MK Arief Hidayat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD : Mundur atau Tidak Terserah Saja   
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Mahfud MD, di Wihara Dharma Bakti, Jl Kemenangan III Petak Sembilan No.19, Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan tak terlalu mau berkomentar terkait desakan mundur kepada Ketua MK Arief Hidayat.

Diketahui, Arief didesak mundur dari jabatannya karena dugaan pelanggaran etik.

Mahfud mengatakan keputusan mundur tidaknya Arief itu pilihan dari yang bersangkutan.

Ia sendiri menegaskan bukan bagian orang yang mendesak Arief untuk mundur. Baginya, ia hanya menjadi bagian yang mewakili bisikan dari masyarakat.

"Jadi (Arief mundur atau tidak) itu terserah saja. Saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-desak mundur hakim MK. Tapi saya jadi bagian dari yang memberi bisikan nurani yang ada di denyut kehidupan masyarakat. Mau mundur atau tidak, ya terserah saja," ujar Mahfud MD, di Wihara Dharma Bakti, Jl Kemenangan III Petak Sembilan No.19, Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018).

Baca: Ahok Sudah Tidak Terima Tamu Sejak Dua Bulan Lalu

Berita Rekomendasi

Desakan mundur itu, kata Mahfud, harus diterima Arief sebagai konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya. Sehingga keputusan mundur tidaknya tetap berada di tangan Arief sendiri.

"Itu konsekuensi saja dari peristiwa-peristiwa yang mendahului," sambungnya.

Sebelumnya, Arief sempat didesak mundur oleh masyarakat lantaran adanya dua kali peringatan dari majelis etik MK. Dalam hal itu, Arief dianggap melakukan pelanggaran ringan dua kali.

Pelanggaran pertama adalah memberi katebelece kepada salah seorang jaksa agung muda untuk promosi jabatan seseorang atau untuk pembinaan kepegawaian seseorang.

Yang kedua, ia disebut bertemu dengan anggota DPR di hotel untuk membicarakan pengangkatannya kembali sebagai hakim MK. Hal itu dilaporkan ke majelis etik dan Arief pun telah diberi teguran ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas