Sudah Dua Bulan Ahok Tidak Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Kok Bisa?
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut tak ingin terima tamu dua bulan belakangan ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kurang lebih dua bulan terakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dijenguk oleh keluarga maupun penasihat hukumnya.
Bahkan, pada Tahun Baru Imlek 2569, Jumat (16/2/2018) kemarin, keluarga maupun kuasa hukumnya tak kunjung mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok mendekam.
Hal itu disampaikan salah satu petugas kepolisian yang berjaga di Mako Brimob Kelapa Dua kepada Tribunnews.com, Jumat (16/2/2018).
"Tidak ada hari ini keluarga yang hadir. Sudah dua bulan ini Pak Ahok tidak terima tamu dan tidak ada yang jenguk," kata petugas tersebut.
Baca: Pengamat Ini Bilang, Habib Rizieq Syihab Perlu Tiru Sikap Ahok Saat Hadapi Kasus Hukum
Bahkan, petugas itu pun menyebut, ketidakhadiran keluarga maupun penasihat hukum, diminta langsung oleh Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut tak ingin terima tamu dua bulan belakangan ini.
"Itu permintaan Pak Ahok sendiri," ujarnya.
Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, terkait kabar tersebut.
Namun, pesan singkat melalui aplikasi chat WhatsApp oleh awak Tribunnews kepada Wayan tidak mendapat respons.
Bahkan, Wayan tidak membaca pesan tersebut, meski aplikasi WhatsApp-nya dalam kondisi aktif.
Awak Tribunnews juga mencoba mengonfirmasi kepada adik Ahok, Fifi Lety Indra, terkait kabar akan mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, namun, ia tak merespons pesan singkat awak Tribunnews. Hingga kini, belum diketahui alasan mengapa Ahok enggan ditemui oleh keluarga maupun penasihat hukumnya.
Ahok kini tengah menghadapi proses perceraiannya dari Veronica Tan. Sampai saat ini, kasus perceraian itu masih dalam tahap pembuktian dari pihak Ahok, seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018). (Fransiskus Adhiyuda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.