Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Beli Mobil Mewah Hingga Properti

"Untuk membeli perusahaan PT Hijrah dan PT Interculture Torindo pada tahun 2016 masing-masing Rp 1,2 Miliar."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Beli Mobil Mewah Hingga Properti
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Suasana sidang penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel, Jaksa Penutun Umum, Heri Jerman, membeberkan aliran dana para terdakwa.

Jaksa menuntut terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachaman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Devisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca: Tidak Sesuai Urutan Daftar, Begini Cara First Travel Memberangkatkan Jemaahnya

Dalam surat dakwaannya, bos First Travel menggunakan uang tersebut untuk membeli perusahaan senilai Rp 2,4 miliar.

"Untuk membeli perusahaan PT Hijrah dan PT Interculture Torindo pada tahun 2016 masing-masing Rp 1,2 Miliar. Selain itu terdakwa membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 Miliar," ujar Heri.

Tidak sampai disitu, pembayaran sewa kantor First Travel dibeberapa daerah juga menggunakan uang setoran calon jamaah.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Dia Paket Promo Umrah yang Ditawarkan First Travel untuk Tipu Jamaah

"Terdakwa menggunakan uang setoran calon jamaah untuk membayar sewa kantor di Jalan Rasuna Said sebedar Rp 1,4 Miliar per empat bulan dan didaerah TB Simatupang sebesar Rp 8,2 Miliar," ujar Heri.

Selain itu, menurut dakwaan, uang calon jamaah juga dibelanjakan 18 unit mobil yang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 1 Miliar.

Baca: Sidang Perdana Agen Umrah First Travel Digelar Senin Pagi, 3 Pimpinan Diduga Raup Rp 800 Miliar

"Terdakwa membelanjakan satu buah mobil merk Velfire tahun 2016 seharga Rp 1 miliar," ujar Heri.

Dalam dakwaan, ketiga tersangka juga membeli rumah, apartement di daerah Sentul, Cimanggis, Jakarta, dan Lombok.

Uang hasil setoran calon jemaah dalam dakwaan juga digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar gaji agen, hingga kepentingan pribadi.

"Sehingga tersisa Rp 905.333.000.000 yang merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan," kata Heri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas